SEPUTAR ZAKAT FITRAH
Zakat Fitrah - Zakat merupakan bagian dari rukun islam yang ke empat. Umat muslim yang telah memenuhi syarat, diwajibkan membayar zakat. Zakat fitrah bertujuan untuk menyucikan jiwa, membersihkan harta, dan melengkapi ibadah puasa.
Waktu untuk menunaikan zakat fitrah hanya dilaksanakan pada Bulan Suci Ramadhan. Berbeda dengan zakat maal, jumlah pembayaran zakat fitrah tidak dihitung dari nisab dan haul harta yang dimiliki. Melainkan sudah ditentukan secara merata untuk setiap umat muslim.
Sejarah Zakat
Dalam sejarahnya, perintah zakat fitrah belum memiiki ketentuan selama Nabi Muhammad berdakwah 13 tahun di Mekkah. Penjelasan ini dapat dilihat dari Tafsir Ibnu Katsir tentang surat Al-Muzzammil ayat 20, “Yakni dirikanlah salat wajib dan tunaikanlah zakat yang fardu. Dalam ayat ini terkandung dalil bagi orang yang mengatakan bahwa perintah wajib zakat diturunkan di Mekah, tetapi kadar-kadar nisab yang harus dikeluarkan masih belum dijelaskan dengan rinci kecuali hanya di Madinah; hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui.” (Tafsir Ibnu Katsir)
Perincian kadar harta yang dizakatkan, baru diberlakukan setelah Nabi Muhammad hijrah ke Madinah. Setelah 17 bulan menetap, Allah mewahyukan surat Al-Baqarah ayat 183-184, tentang kewajiban puasa di bulan Ramadhan. Tak lama setelah ayat tersebut turun, mulai ada kewajiban zakat disertai dengan perinciannya.
Ketentuan zakat dijelaskan dalam Hadits Riwayat Muslim yang berbunyi, “Dari Ibnu Umar, sesungguhnya Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan atas orang-orang sebesar 1 sha’ kurma, atau 1 sha’ gandum, wajib atas orang merdeka, hamba sahaya, laki-laki dan perempuan, dari kaum muslimin.”
Ketentuan Zakat Fitrah
Hukum zakat fitrah adalah fardhu atau wajib bagi seorang muslim, yang memiliki cukup harta untuk dibagikan kepada orang lain. Bahkan apabila seorang muslim tersebut memiliki anak, maka anak-anak pun wajib ditunaikan zakat fitrahnya. Berikut ketentuan zakat fitrah menurut Islam:
Syarat Wajib Berzakat:
Berikut adalah beberapa syarat wajib berzakat yang harus kamu ketahui. Pahami satu persatu agar ibadah zakat dilaksanakan dengan benar.
- Beragama Islam
Setiap orang yang beragama Islam memiliki kewajiban untuk menunaikan ibadah zakat fitrah. Non-muslim tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.
- Merdeka
Umat muslim yang wajib membayar zakat adalah mereka yang merdeka. Merdeka dalam artian, tidak sedang dalam penjajahan, tidak menjadi budak, merdeka secara finansial dan sehat mental.
- Menemui Dua Waktu
Zakat fitrah dilaksanakan saat menemui dua waktu, di antara bulan Ramadhan dan Syawal walau hanya sesaat.
Seorang muslim yang wajib membayar zakat fitrah, adalah mereka yang memiliki harta cukup. Untuk kebutuhan sehari-hari dirinya, maupun untuk orang yang berada di bawah tanggungannya, pada hari raya dan malamnya.
Orang yang Tidak Wajib Membayar Zakat Fitrah
Adapun orang-orang yang tidak diwajibkan membayar zakat fitrah sebagai berikut:
- Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan.
- Anak yang lahir setelah terbenam matahari pada akhir bulan Ramadhan.
- Mualaf yang baru memeluk agama Islam, setelah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan.
- Tanggungan istri yang baru dinikahi setelah selepas matahari terbenam pada akhir Ramadhan.
Besaran Zakat Fitrah yang Wajib Dikeluarkan
Tangan setiap orang memiliki ukuran yang berbeda-beda, tentu akan kesulitan untuk menghitungnya secara merata. Bahkan sempat ada perdebatan besaran zakat, antar masing-masing daerah timur tengah.
Menurut Mahzab Hanafi, satu sha’ setara dengan delapan ritl Iraq. Satu ritl Iraq seukuran dengan berat 130 dirham. Bila dikonversikan dalam ukuran gram, satu sha’ setara dengan 3.800 gram atau 3,8 kilogram.
Mahzab Syafi’i memiliki pandangan bahwa satu sha’ setara dengan 5 ritl Baghdad, atau senilai 685 dirham. Sementara menurut Mahzab Hambali, satu sha’ setara dengan 2.751 gram atau 2,75 kilogram.
Besaran yang berbeda-beda dari makanan pokok yang dizakatkan, membuat banyak perdebatan. Oleh sebab itu, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menentukan aturan zakat fitrah di Indonesia. Jumlah zakat fitrah yang diwajibkan sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok, untuk setiap jiwa. Makanan pokok di Indonesia disepakati adalah beras.
Kualitas makanan pokok, atau beras yang dizakatkan harus sesuai dengan kualitas yang biasa dimakan sehari-hari oleh Muzakki (pembayar zakat). Oleh karena itu, Muzakki tidak boleh mengurangi kualitas beras yang dizakatkan, menjadi lebih murah harganya. Pembayaran zakat fitrah boleh dikonversikan dalam rupiah, seharga berat beras yang telah ditentukan, dan sesuai dengan harga kualitas yang dimakan sehari-hari.
Waktu Untuk Membayar Zakat Fitrah
Ada beberapa jenis waktu yang telah ditentukan untuk membayar zakat fitrah. Jenis waktu ini untuk mengingatkan kepada Umat Muslim, agar tidak terlambat menunaikan ibadah zakat fitrah. Berikut penjelasan pembagian waktu untuk membayar zakat fitrah:
- Waktu Harus
Waktu harus membayar zakat fitrah, yaitu dimulai dari awal bulan sampai akhir bulan Ramadhan.
- Waktu Wajib
Waktu yang sangat wajib untuk membayar zakat fitrah, yaitu sesudah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan. Karena setelah matahari terbenam, Ramadhan telah berakhir, dan menemui bulan Syawal.
- Waktu Afdhal
Sholat Idul Fitri akan lebih baik untuk dilaksanakan jika sudah membayar zakat fitrah. Bila zakat fitrah dilaksanakan setelah sholat shubuh pada akhir Ramadhan, dan sebelum mengerjakan sholat Idul Fitri, maka disebut Waktu Afdhal.
- Waktu Makruh
Waktu yang dilarang untuk membayar zakat fitrah, namun tidak mendapatkan konsekuensi, yaitu membayar zakat saat melaksanakan sholat Idul Fitri hingga sebelum terbenamnya matahari.
- Waktu Haram
Umat muslim dilarang untuk membayar zakat fitrah setelah matahari terbenam pada hari raya Idul Fitri. Hukumnya menjadi sedekah biasa, tidak terhitung sebagai zakat fitrah.
Hal ini ditegaskan dalam Hadits Riwayat Abu Daud, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah biasa.” (HR. Abu Daud 1609; Ibnu Majah 1827. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)
Oleh sebab itu, usahakan untuk tepat waktu menunaikan zakat fitrah. Jika ketinggalan, maka kita tidak terhitung melaksanakan kewajiban berzakat.
Zakat Fitrah lebih baik dilaksanakan sebelum kamu pergi sholat idul Fitri. Untuk lebih amannya kamu dapat menunaikan zakat fitrah pada saat bulan Ramadhan, atau pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan.
Penetapan waktu membayar zakat fitrah ditegaskan dalam Hadits Riwayat Tirmidzi yang berbunyi, “Telah menceritakan kepada kami (Muslim bin Amru bin Muslim Abu Amru Al Khaddza’ Al Madani), telah menceritakan kepadaku (Abdullah bin Nafi’ As Sha ‘Igh) dari (Ibnu Abu Zannad), Dari (Musa bin Uqbah), dari (Nafi); dari (Ibnu Umar), bahwasannya Rasulullah Shallaahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke tempat shalat) pada hari raya Idul Fitri. Abu ‘Isa berkata, ini merupakan Hadits hasan shahih gharib, atas dasar ini para ulama lebih menganjurkan untuk membayar Zakat Fitrah sebelum berangkat Shalat.” (HR . Tirmidzi: 613)
Komentar
Posting Komentar